Pencuri HP di Denpasar Dibebaskan
Satuan Reskrim Polresta Denpasar memberikan Restoratif Justice terhadap kasus tindak pidana pencurian HP yang dilakukan seorang pria bernama I Ketut Indra Apriana (22). Pelaku tinggal di jalan Hayam Wuruk Denpasar timur.
Kejadian bermula pada Senin (30/5/22) sekitar jam 20.00 wita bertempat di Warung Negaroa Soto Ayam Kampung di Jalan Sulatri No.1 Desa, Kesiman Kecamatan Denpasar Timur. Di warung milik pria bernama I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43), pelaku awalnya datang memesan soto.
Ketika korban sedang mempersiapkan makanan yang dibeli oleh pelaku, saat itu korban lengah sehingga pelaku mengambil satu buah HP korban merk HP merek oppo A53 warna hitam. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.
Usai melakukan aksinya pelaku melakukan tukar tambah HP dengan Iphone 7 dengan harga Rp 1.100.000, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Lalu Senin (4/7/2022) pelaku dan korban berdamai dan pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban. Berdasarkan fakta tersebut penyidik Sat Reskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno, S.H. telah melakukan gelar perkara.
Terhadap kasus tersebut, perkara dapat dihentikan demi hukum secara Restorative Justice. Alasannya karena sudah dilakukan perdamaian kedua belah pihak serta sudah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian.MP