27/07/2024

Terkait Eksekusi di Pemogan, PN Denpasar Disebut Terlalu Terburu-Buru 

 Terkait Eksekusi di Pemogan, PN Denpasar Disebut Terlalu Terburu-Buru 

Eksekusi lahan di Jalan Pemogan Denpasar beberapa waktu lalu masih menyisakan persoalan hukum. Pengadilan Denpasar dinilai terburu – buru dalam melaksanakan eksekusi.

Wayan Sudiarta selaku kuasa hukum termohon eksekusi yang ditemui di Denpasar, Senin (27/6/2022) kemarin mengatakan, sangat menyayangkan sikap Pengadilan Denpasar yang terkesan terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi. “Kalau menurut saya PN terlalu terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi,” jelas Sudiarta.

Baca Juga :  RELATIONAL DIALECTICAL THEORY

Menurutnya, seharusnya Pengadilan menunggu hasil gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan oleh PT. Ratna Jaya selaku pihak yang menyewa lahan yang dijadikan objek eksekusi tersebut.

“Waktu eksekusi pertama ditunda dengan alasan adanya gugatan perlawanan terhadap eksekusi. Nah, kalau alasan penundaan eksekusi sebelumnya karena adanya gugatan perlawanan, harusnya saat ini juga ditunda karena gugatan perlawan belum ada putusannya,”terang Sudiarta menyayangkan.

Baca Juga :  Perampok Mini Market di Denpasar Ditangkap, Polisi Tembak Kakinya

Hal senada juga disampaikan oleh Alex Barung, kuasa hukum PT. Ratna Jaya. Dikatakannya, seharusnya Pengadilan dalam hal ini juru sita atau penitera menunda eksekusi hingga gugatan perlawanan yang diajukannya diputus oleh majelis hakim.

”Pada saat ekskresi gugatan perlawan yang kami ajukan baru sebatas jawab menjawab belum sampai pada pokok persoalan,” jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan eksekusi karena keberatan atas eksekusi tersebut. Pasalnya lahan yang menjadi objek eksekusi masih dalam penguasaan PT. Ratna Jaya yang sebelumnya menyewa lahan tersebut.

“Kami mesih memiliki hak sewa hingga tahun 2028, atas dasar itulah kami mengajukan perlawanan terhadap eksekusi ini,” jelasnya saat ditemui di kantor hukum Alex Barung Law office.

Artinya, Alex menyebut, bahwa dengan dilakukannya eksekusi ini maka status atau hak sewa PT. Ratna Jaya atas lahan tersebut makin tidak jelas.” Jadi yang tidak jelas ini sekarang hak sewa kami ini statusnya bagaimana, apakah gugur atau bagaimana. Nah ini yang kami mau tahu melalui gugatan perlawanan itu,” tegasnya.

Tapi celakanya, belum juga diketahui nasib hak sewa PT. Ratna Jaya terhadap lahan tersebut melalui gugatan perlawanan, pihak Pengadilan telah melakukan eksekusi. “Artinya sampai saat ini tidak jelas status atau hak sewa kami yang sebenarnya baru akan berakhir di tahun 2028,” tandasnya.

 

Alex menambahkan, persoalan yang dialami oleh PT. Ratna Jaya ini muncul karena pada saat gugat menggugat antara tergugat dan tergugat, pihak penggugat tidak memasukan PT. Ratna Jaya sebagai pihak tergugat atau pihak yang turut tergugat. “Karena tidak masuk dalam gugatan, makanya kami dari pihak PT bingung dengan status kami saat ini karena hak sewa kami atas lahan itu baru akan berakhir pada tahun 2028,” pungkasnya. MP