BPR Kanti MoU dengan Law Firm Lembaga Keuangan Indonesia
Semakin banyak lembaga jasa keuangan khususnya BPR terjerat kasus hukum. Hal itu mendorong BPR Kanti membuat kerjasama dengan Law Firm Lembaga Keuangan Indonesia dalam sebuah MoU.
Kerjasama itu ditandatangani pada Senin (15/8/2022) di Hongkong Garden saat Stakeholder Gathering 2022. Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba mengatakan, kerjasama ini dalam rangka untuk mempertahankan eksistensi lembaga jasa keuangan khususnya BPR Kanti, mengingat lembaga jasa keuangan merupakan lembaga kepercayaan.
Ide ini awalnya digagas oleh pengurus DPN IPro-BPRmc, lembaga keuanga mikro law firm dan rekan. Kerjasama ini diwujudkan dalam bentuk konsultasi gratis kepada para nasabah linkage BPR Kanti yaitu bantuan konsulatasi terhadap Pengelola BPR (Direksi) maupun Pengelola Koperasi (ketua maupun manager).
Di bidang konsultasi hukum, apraisal legal, ia menyadari sejak pandemi hingga saat ini peningkatan dampak risiko hukum, baik yang akibat dampak pandemi Covid 19, maupun akibat dari moral hazard debitur semakin meningkat perkaranya di PN. “Jadi saat ini industri LKM harus lebih siap, baik menggugat maupun di gugat demi mempertahankan eksistensi keberlanjutan LKM,” ujarnya.
Usai penandatangan MoU, dilanjutkan dengan pelatihan sharing session diskusi hukum tentang potensi hukum yang dihadapi pengelola BPR yang diselenggarakan di Pusdiklat BPR Kanti. Diharapkan dengan kerjasama ini, baik nasabah maupun pengelola BPR dapat menemukan win win solution dalam sengketa yang dialami.