27/07/2024

Shutterstock, Pemungut Pajak Produk Digital

 Shutterstock, Pemungut Pajak Produk Digital

Produk digital juga kena pajak. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah ditentukan yaitu enam perusahan yang memenuhi kriteria pemungut pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Rabu (4/8/2021) mengungkapkan, DJP telah menunjuk enam perusahaan tersebut sebagai pemungut PPN atas produk digital. Sehingga total ada 81 badan usaha yang ditunjuk DJP memungut PPN PMSE.

Baca Juga :  Pusaka Sakti Badung, Kuatkan BUMDesa Dengan Strategi Kolaborasi Inklusi Keuangan

Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun. Noor mengatakan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para
pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang
mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” jelasnya.

Baca Juga :  DJP Tunjuk 158 Pemungut PPN PMSE, Berhasil Capai Rp 14,57 Triliun

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan
kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku
di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

 

DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah
ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah
perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia
sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital
akan terus bertambah.

 

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).tta