27/07/2024

Polisi Tangkap Tiga Pria Aniaya Pasangan Kekasih

 Polisi Tangkap Tiga Pria Aniaya Pasangan Kekasih

Tiga orang pelaku penganiayaan pasangan kekasih di Simpang Jalan Teuku Umar Barat-Mehendradata, Denpasar Barat (Denbar) yang sempat viral pada Selasa (10/5/2022) lalu akhirnya ditangkap. Dimana saat itu, korban Lupita Sari, 25, dan kekasihnta Ardensy Anarche Habib Ramadan, 22 Dianiaya saat berboncengan sepeda motor.

Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing bernama Mohamad Fukun Kailani alias Rama, 26, Febrizal Dwi Orayogo alias Rizal, 27, dan Tatak Riki Hidayat, 27.

Baca Juga :  Ratusan Pesepeda Keliling Bali Dua Hari, Perputaran Uang Capai Miliaran

“Para pelaku ditangkap pada Kamis (26/5/2021) di tempat berbeda,” katanya, Jumat (27/5/2022). Kejadian bermula saat kedua korban pulang nonton bola bersama di sebuah angkringan. Mereka lalu hendak kembali ke kosan mereka di Pemogan, Denpasar Selatan.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Honda jazz mengikuti dari belakang. Beberapa pria di dalamnya lalu menggoda Lupita. Namun dia tidak menghiraukan. Setibanya di TKP, kedua korban berhenti di lampu merah. Dari arah belakang disusul mobil Honda Jazz tersebut. Salah satu pria di dalamnya mengacungkan jari tengah.

Baca Juga :  Ramaikan Pariwisata Bali, Unique Yoga Gelar Unique Bali Festival 2022

Lalu menyusul dua pemuda lainnya turun dari mobil dan menghajar kedua korban hingga babak belur. Setelahnya para pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan kedua korban pergi ke RSUP Sanglah Denpasar untuk ditangani pihak medis. Siap bagi para pelaku, aksi anarkis mereka terekam kamera CCTV di lokasi.

“Mereka terekam cctv hingga akhirnya aksi mereka viral di media sosial,” ujar Kompol Agustina. Mendapat laporan dari kedua korban, polisi melakukan penyelidikan. Kamis (26/5/2022) pelaku Rizal dan Tatak ditangkap di sebuah Hotel, yang terletak di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung sekitar pukul 02.00. Kemudian dari keterangan keduanya polisi dapat mengamankan pelaku Rama di tempat tinggalnya, di Jalan Padang Udayana, Gang Beji Nomor 10, Denbar.

“Dua orang berinisial RWS dan DAS yang satu mobil dengan tiga tersangka juga diamankan. Tapi mereka hanya berstatus saksi karena tidak ikut melakukan penganiayaan,” tambahnya. Diduga para pelaku juga dalam kondisi mabuk saat melakukan oenganiayaan. Kini ketiga pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Denpasar Barat. Elo