Polisi Bebaskan Suami Yang Dilaporkan Aniaya Istrinya
Satuan Reskrim Polresta Denpasar menghentikan Penyelidikan secara Restoratif Justice terhadap dugaan Tindak Pidana Penganiyaan dan mencabut anak dari kuasa yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 330 KUHP. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Yunita Oktaria (30) dan sebagai terlapor Adib Antoni (34) suami siri korban, peristiwa ini terjadi pada Jumat 22 April 2022 pukul 21.00 wita dikos korban jalan Pulau Bali nomor 23 Denpasar.
Dari pengakuan korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul pada kepala, mata, bibir dan tangan korban diinjak serta membawa pergi anak mereka berinisial B (8 bulan). Akibatnya korban hingga korban mengalami pusing, pengelihatan sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibi luka berdarah dan badannya sakit.
Sedangkan dari keterangan terlapor Adib Antoni (34) menggatakan bahwa antara korban dengan terlapor ada perselisihan. Dimana dia emosi karena korban tidak mau menyusui anaknya berinisial B dan hal tersebut membuat pelaku dan korban bertengkar serta korban mengamuk.
“Antara korban dan pelaku menikah secara agama islam tetapi hanya nikah sirih saja dan dari perkawinan sirih tersebut terlapor memiliki satu orang anak perempuan, saat itu terlapor membawa anaknya di jl. petilasan IV Sanur Densel karena melihat korban yang terus mengamuk,” kata Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat,S.H.,S.IK.,M.H.,Jumat (29/4/2022).
Menurut Kasat Reskrim sebelumnya Penyidik unit PPA telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk kesepakatan keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian 25 April 2022 lalu.
“Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara Restoratif Justice, disini kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan permasalahan diselesaikan kekeluargaan,” ucap Kasat Reskrim.
Dilanjutkannya, bahwa kedua belah pihak telah membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 April 2022. Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan. Hal ini berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan sesuai Pasal 2,3,4 dan 5 dimana ketentuan untuk dapat dilakukan restoratif justice meliputi persyaratan formil dan meteriil sudah terpenuhi.
Sementara itu dari UPTD PPA Kota Denpasar Ibu G.A.A.Y.Marhaeningsih menyambut baik apa yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait dengan kasus tersebut agar kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan dan dilihat pula pasangan suami istri ini kedepannya bisa memperbaiki hubungan demi anak. Mpr