Pelaku Aniaya Siswa Pesantren Dilepas Polisi, Ini Alasannya

 Pelaku Aniaya Siswa Pesantren Dilepas Polisi, Ini Alasannya

Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali menghentikan penyelidikan secara Restoratif Justice terhadap dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan. Hal itu karena terkait Perlindung Anak.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (14/5/22) pukul 22.00 wita di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar Selatan. Pelapor Merry Katili (50) yang merupakan ibu korban berinisial GK (16) seorang pelajar kelas 3 SMP yayasan Hidayatullah melaporkan dua pelaku pengeroyokan berinisial JCA (14) dan MSA (15).

Baca Juga :  Perdosni Cabang Denpasar Peringati Hari Gangguan Gerak Sedunia 2024

Awalnya korban disuruh meminjam vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G. Kemudian diberikan kepada kedua pelaku. Saat G menanyakan kepada korban dimana vape tersebut, korban mengatakan berada pada kedua pelaku.

Kedua pelaku tidak terima terhadap pengakuan korban dan selanjutnya mengeroyok korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan kayu. Atas peristiwa tersebut akhirnya ibu Korban melaporkan hal tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Terkait Eksekusi di Pemogan, PN Denpasar Disebut Terlalu Terburu-Buru 

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.IK., M.H. mengatakan, Restoratif Justice ini merupakan program Kapolri memulihkan keadaan korban dan pelapor yang mana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai. Restoratif Justice diatur dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Setelah ini berakhir tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikanya,” ucap Kasat Reskrim, Senin (20/5/22).MP