Pelaku Aniaya Siswa Pesantren Dilepas Polisi, Ini Alasannya
Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali menghentikan penyelidikan secara Restoratif Justice terhadap dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan. Hal itu karena terkait Perlindung Anak.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (14/5/22) pukul 22.00 wita di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar Selatan. Pelapor Merry Katili (50) yang merupakan ibu korban berinisial GK (16) seorang pelajar kelas 3 SMP yayasan Hidayatullah melaporkan dua pelaku pengeroyokan berinisial JCA (14) dan MSA (15).
Awalnya korban disuruh meminjam vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G. Kemudian diberikan kepada kedua pelaku. Saat G menanyakan kepada korban dimana vape tersebut, korban mengatakan berada pada kedua pelaku.
Kedua pelaku tidak terima terhadap pengakuan korban dan selanjutnya mengeroyok korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan kayu. Atas peristiwa tersebut akhirnya ibu Korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.IK., M.H. mengatakan, Restoratif Justice ini merupakan program Kapolri memulihkan keadaan korban dan pelapor yang mana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai. Restoratif Justice diatur dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Setelah ini berakhir tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikanya,” ucap Kasat Reskrim, Senin (20/5/22).MP