22/11/2024

Pedagang Eceran Juga Dapat Stimulus dari Pemerintah

 Pedagang Eceran Juga Dapat Stimulus dari Pemerintah

Setelah pajak impor yacth untuk pariwisata, sekarang pemerintah memberikan lagi relaksasi pajak untuk pedagang eceran. Kali ini pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8/2021) menyampaikan, pedagang eceran tersebut merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

 

Sedangkan bangunan atau ruangan ditanggung pemerintah dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Baca Juga :  Masih Pandemi, Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Insentif Pajak

 

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Noor.

 

Untuk mendapatkan insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

 

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

 

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau nangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

 

Baca Juga :  Saatnya Beli Rumah dan Kendaraan

Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Setelah insentif PPN ini, apa lagi ya..yang bakal digulirkan pemerintah untuk geliatkan ekonomi? Buat kamu usaha pedagang eceran, buruan siapin dokumennya. Jangan lupa segera hubungi pemilik toko atau bangunan untuk berkonsultasi lebih lanjut.tta