27/07/2024

Mantan Begal Ditangkap Usai Curi Motor

 Mantan Begal Ditangkap Usai Curi Motor

Meski di tahun 2013 silam pernah ditangkap Polres Lumajang Jawa timur karena kasus begal, David Andiansyah tak pernah kapok. Pemuda berusia 27 tahun itu kini ditangkap kepolisian Polsek Abiansemal, Polres Badung.

Pia yang bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban bernama Ni Made Desniari, 42. Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Kamis (24/6/2022) lalu di Banjar Cabe, desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Baca Juga :  Lingga Alam di Dalam Pohon Beringin

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencuri Honda Beat DK 5378 FM. “Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan garasi rumah di siang bolong. Kuncinya juga masih nyantol,” katanya Senin (4/7/2022).

Lalu tak berselang lama, korban hendak keluar mengambil sepeda motor. Dia kaget lantaran ternyata sepeda motornya telah hilang.

Baca Juga :  Berkontribusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PLN Group Borong Penghargaan CSR Awards 2024 Kementerian Desa PDTT

“Korban langsung melapor ke Polsek Abiansemal Badung,” tambah Sudana. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Senin (3/7/2022), pelaku ditangkap di sebuah lokasi proyek di Sandi Mansion, Mengwi.

 

“Diamankan juga dua unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Abiansemal untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Masih didalami dugaan TKP lainnya,” pungkasnya.MP