22/12/2024

Kecanduan Game dan Judi Online, Nekat Jual Motor Majikan

 Kecanduan Game dan Judi Online, Nekat Jual Motor Majikan

Akibat kecanduan game dan judi online, Khifaldo Apriliyanto, nekat menjual sepeda motor milik majikan istrinya. Walhasil, pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan kejadian bermula saat istri pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah majikannya di Jalan Puputan Baru, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat.

Baca Juga :  Belanja Produk UMKM di Aplikasi PLN Mobile, Tambah Daya Jadi Lebih Murah

Lalu guna kelancaran kerja, sang majikan meminjamkan sepeda motor kepada istri pelaku untuk dipakai sehari-hari. Sepeda motor yang dipinjamkan yakni Honda Vario warna silver berplat DK 6607 PD. “Pelaku ini malah menjual sepeda motor itu,” kata Kompol Hendra, Selasa (14/6/2022).

Pelaku nekat menjual karena sudah tak punya uang lagi untuk berjudi on line. Sepeda motor itu dijual di market place Facebook olehnya dengan harga rendah, hanya Rp 2,4 juta. Lalu sepeda motor itu dibeli oleh seorang pekerja proyek di Jalan Tiying Tutul, Mengwi, Badung.

Baca Juga :  Matangkan Transisi Energi, PLN Kerjasama dengan IEA

Kepada pembeli, pelaku mengaku jika motor itu dijualnya karena sedang bermasalah dengan istri. Dia juga berjanji akan menyerahkan BPKB sepeda motor itu belakangan. “Namun, lagi-lagi uang lebih dari 2 juta rupiah itu malah kembali dihabiskan untuk judi on line, hanya dalam satu Minggu saja,” tambahnya.

Akhirnya, setelah sekian lama, perbuatannya diketahui oleh majikan sang istri. Pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Denpasar Barat. Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (10/6), di rumahnya Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Denpasar. MP