27/07/2024

Jika Tak Ingin Kolaps, Ubah Mindset Pengelolaan Lembaga Keuangan dari Sekarang

 Jika Tak Ingin Kolaps, Ubah Mindset Pengelolaan Lembaga Keuangan dari Sekarang
Salah satu perintis Bank Sri Partha I Wayan Gatha meminta lembaga keuangan daerah agar segera mengubah mindset dalam pengelolaan perusahaannya dari sekarang agar tidak terjadi masalah likuiditas di kemudian hari. Hal ini ia ingatkan pasalnya ia prihatin terhadap kasus – kasus yang menimpa lembaga keuangan daerah di Bali terutama di masa pandemi, banyak yang bertumbangan.

Di masa pandemi, kebijakan restrukturisasi diberikan pemerintah untuk membantu dunia usaha. Sementara masyarakat yang mengalami pengurangan penghasilan atau kehilangan penghasilan akibat dampak pandemi terpaksa menarik dananya di lembaga jasa keuangan. Hal ini menyebabkan beban lembaga keuangan daerah semakin berat.

Baca Juga :  OJK Bersama Perbankan Dukung Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Menuju Net Zero Emissions 2060

Menyikapi hal ini, Wayan Gatha meminta agar pengelola lembaga keuangan daerah mulai dari sekarang mengubah cara pengelolaan keuangan masyarakat tersebut. Hal ini dilakukan bercermin dari masa pandemi yang terjadi selama dua tahun ini. Pengelola keuangan yang dulu dikelola secara kurang hati – hati, misalnya pemberian kredit tanpa pertimbangan keseimbangan rasio keuangan yang ada, akan mengalami dampaknya saat ini yaitu goyahnya likuiditas.

Dalam penyaluran kredit telah ada ketentuan rasio yang mesti dipenuhi. Misalnya Dana Pihak Ketiga atau DPK yang presentasenya 100%, ditambah modal 20%, dan cadangan 10% sehingga totalnya menjadi 130%, agar tidak seluruhnya disalurkan dalam bentuk kredit. Kredit yang disalurkan hanya boleh maksimal 75% dari total dana yang dimiliki.

Baca Juga :  SIMAK FORMAT NPWP BARU BERIKUT INI!

Ia yakin, jika pengelola lembaga keuangan daerah bekerja sesuai SOP, maka masalah likuiditas tidak akan terjadi. Kalaupun terjadi permasalahan dalam pengelolaan keuangan, maka kemungkinan hal itu disebabkan oleh pelanggaran SOP atau ada oknum yang bertindak nakal.

Bantuan likuiditas pun semestinya bisa dilakukan antarlembaga keuangan daerah. Maka dari itu, ke depan mindset harus diubah. Sebelum pandemi, lembaga keuangan daerah tumbuh sangat pesat, namun pengelolaan yang kurang berhati – hati pada saat pemberian kredit, pengawasan intern yang tidak berfungsi, pengawasan dari pemilik juga agak lengah, sehingga menyebabkan gangguan likuiditas.