08/10/2024

Dukung Relaksasi Pajak, Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ untuk Tahun Yang Lewat

 Dukung Relaksasi Pajak, Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ untuk Tahun Yang Lewat

Denpasar, – Di tengah kondisi pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, Pemerintah Provinsi Bali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ada 3 kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, yakni pembebasan pokok PKB untuk Pajak tahun ketiga dan selanjutnya, dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021, pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 4 September sampai dengan 17 Desember 2021, dan penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) mendukung relaksasi pajak di Provinsi Bali, dan ikut ambil bagian dengan membebaskan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun yang Lewat sebesar 100 %, periode 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Baca Juga :  Tanya Jawab Seputar Vaksinasi di RSUP Sanglah

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan siap mendukung program-program Pemerintah Provinsi Bali, yang salah satunya yaitu relaksasi Pajak. Dengan adanya relaksasi pajak diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat, dan menarik minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ

 

Dwi Sasono menjelaskan, dengan pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, masyarakat yang menunggak hanya perlu membayar Pokok SWDKLLJ  dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100 %

Baca Juga :  Listrik Tanpa Kedip, PLN Selalu All Out Dalam Setiap Event

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut, karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa. Kedepannya harapan yang lebih besar tentu saja agar keadaan ekonomi Bali dapat kembali normal seperti semula.