20/11/2024

Jual Layanan Digital, Per 1 September 2021 WeTransfer B.V dan OffGamers Global Dipajaki

 Jual Layanan Digital, Per 1 September 2021 WeTransfer B.V dan OffGamers Global Dipajaki

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

Baca Juga :  Beri Efek Jera, Tak Lapor SPT Dipenjara dan Didenda Rp 2 Miliar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
mengungkapkan, DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,5 triliun rupiah.

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha
tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Baca Juga :  TPID Kabupaten Badung Kembali Menjadi Nominasi TPID Kabupaten/Kota Berprestasi Kawasan Jawa-Bali

Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa
Inggris).tta