18/12/2024

Diskusi Hukum Untuk BPR– Lebih Kuat Hadapi Gugatan dan Menggugat

 Diskusi Hukum Untuk BPR– Lebih Kuat Hadapi Gugatan dan Menggugat

BPR Kanti menyelenggarakan diskusi hukum nasional yaitu hukum perjanjian kredit, mitigasi, antisipasi risiko pada BPR dengan tema “Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang” pada Selasa (20/9/2022). Acara ini merupakan serangkaian Hari Ulang Tahun BPR Kanti yang ke-33 yang jatuh pada 27 September 2022.

Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba mengatakan, selain acara diskusi hukum nasional ini, BPR Kanti juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, salah satunyan acara donor darah yang pelaksanaanyq direncanakan pada Senin, 26 September 2022 bertempat di Pusdiklat BPR Kanti.

Baca Juga :  PLN  Bantu Sambung Listrik Gratis Kepada 50 Keluarga Kurang Mampu di Bali

Sedangkan pada hari ini penyelenggaraan diskusi hukum nasional ini menghadirkan Dr. David Tobing, S.H.,M.Kn. dari Adam’s & Partners Law Firm Jakarta (Ketua Komunitas Konsumen Indonesia), Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Denpasar.

Amitaba mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah berbagi pengalaman (sharing knowledge ) memberikan pemahaman hukum, meningkatkan rasa percaya diri direksi dan pengurus BPR-BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di kantor Pengadilan.

Baca Juga :  BPR Kanti Mendapat Pendampingan dari Bank Jerman, Ada Apa?

Adanya perubahan-perubahan pada regulasi No. 6 /POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan yang sangat berat untuk diimplementasikan sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang. Juga memberikan sharing pengalaman dengan bebasnya seorang direktur BPR tanpa tuntutan dari tuntutan jaksa akan dugaan adanya tindak pidana perbankan.

Pembebasan itu didapat setelah membuktikan di persidangan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk mendengar kesaksian ahli dari praktisi BPR. “Pengalaman ini yang utamanya ingin kami berbagi dengan pengurus BPR yang merupakan nasabah BPR Kanti baik di Bali maupun di luar Bali,” ujarnya.

Peserta diskusi ini adalah nasabah – nasabah BPR Kanti yang semasa Covid-19 banyak membantu BPR Kanti terutama dalam mengatasi persoalan kesulitan likuiditas. Kegiatan ini sebagai ungkapan rasa terimakasih telah membantu.

“Kebetulan kami memiliki referensi hukum terkait bebas dari tuntutan (Onslag van recht vervolgin) Direktur BPR, maka hal ini ingin kami berbagi informasi tentang hal ini sehingga direksi BPR-BPR harus taat pada SOP dan regulasi yang ada. Sehingga BPR tetap eksis tanpa khawatir adanya ancaman, gugatan dari manapun,” tandasnya.