27/07/2024

Bila Peran “Biro Perjalanan Wisata Sebagai Penghasil Devisa NegaraTerlupakan” (Tamat)

 Bila Peran “Biro Perjalanan Wisata Sebagai Penghasil Devisa NegaraTerlupakan” (Tamat)

Bila Peran “Biro Perjalanan Wisata Sebagai Penghasil Devisa NegaraTerlupakan” (Tamat)

Oleh: Paul Edmundus Talo

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Dengan demikian kata-kata biro perjalanan wisata tetap dipakai dan kegiatannya tetap sama yaitu merencanakan dan melaksanakan perjalanan wisata.
Dalam hal merencanakan dan melaksanakan/ menyelenggarakan perjalanan wisata ke dalam negeri (inbound) sesuai dengan penjelasan di atas, biro perjalanan wisata atau inbound tour operator kegiatan utamanya adalah menciptakan produk dalam bentuk paket wisata.

Baca Juga :  Cek Harga Tiket Murah Garuda Indonesia di GOTF 2023

Paket wisata dikemas setelah melakukan survei, pengumpulan data, kunjungan langsung ke destinasi-destinasi wisata untuk mendapatkan data-data tentang fasilitas wisata, atraksi wisata dan aksesibilitas. Kemudian, menghitung dan menetapkan harga jual, lalu mendistribusikan produk melalui berbagai tempat seperti kantor perwakilan parwisata (P3I/ VITO), kedutaan besar dan konsulat, wholesalers dan tour operators. Selanjutnya melakukan tindakan promosi. (Marketing mix, Kotler; 1984).

Baca Juga :  Kembangkan Wisata Konservasi Alam, Pertamina Jalankan Program CSR Wisata Edukasi Pertanian di Desa Adat Peguyangan

Kegiatan promosi yang dilakukan adalah dengan menghadiri setiap kegiatan pasar wisata (travel mart, travel show) untuk memperbaharui kontrak kerja sama dengan partner lama, mencari dan bekerja sama dengan para wholesalers dan tour operators yang baru serta memperkenalkan produk baru. Mereka melakukan kegiatan promosi dengan biaya mereka sendiri. Mereka juga melakukan perjalanan sendiri-sendiri, mengunjungi kantor-kantor perusahaan perjalanan di luar negeri dalam upaya memberikan penjelasan langsung kepada pihak yang membutuhkan. Dalam hal ini mereka mempraktekan bauran promosi (Promotional mix, Kotler; 1984).

Baca Juga :  Peninggalan Bersejarah Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan The Sanur

Pemerintah melakukan kegiatan pemasaran destinasi Indonesia, sedangkan biro perjalanan wisata (inbound tour operators) memasarkan produk usaha agar perusahaan mereka dapat tetap hidup. Penghasil Devisa Negara: Dalam hubungan dengan rekan kerja di negara asal wisatawan, biro perjalanan wisata hanya berkerja sama dengan Wholesalers dan Tour Operators.

Baca Juga :  Pelantikan DPD PUTRI Bali, Inda Trimafo Terpilih Kedua Kalinya

Biro Perjalanan Wisata tidak pernah bekerja sama dengan “Travel Agents”. Mereka dapat bekerja dengan beberapa perusahaan Wholesalers dan Tour Operators dari salah satu negara wisatawan, atau dengan beberepa perusahaan dari beberapa negara asal wisatawan yang berbeda. Setelah Wholesalers atau Tour Operators menentukan tanggal kedatangan para wisatawannya, ada yang berseri (dengan jadwal kedatangan dan jumlah peserta sepanjang tahun) atau kedatangan perorangan yang diminta berdasarkan Tailor Made, pegawai biro perjalanan wisata melakukan pemesanan kamar di hotel. Pemesanan itu bisa untuk satu kamar atau 15 kamar atau 30 kamar atau lebih untuk satu kali atau banyak kali kedatangan, dapat juga diminta dan dikontrak untuk selama satu tahun.

Baca Juga :  IFBEC Bali Gelar Grace II, Mencari Talent- talent Terbaik di Bidang Pariwisata

Sebuah biro perjalanan wisata dapat memesan 1 atau 2x di sebuah hotel atau beberapa hotel, dapat juga memesan 10x atau 50x atau lebih, dikalikan dengan jumlah kamar yang dibutuhkan. Pernyataan ini untuk mengkonfirmasi bahwa pihak hotel menginapkan antara lain wisatawan yang dipercayakan biro perjalanan wisata kepada hotel yang diinginkan. Pemilihan hotel dilakukan oleh biro perjalanan wisata atau oleh wholesaler/ tour operator, ada pula ditentukan oleh wisatawan.

Baca Juga :  DWP Unud Tanam Pohon Upakara di Pura Ulun Danu Bulian

Wisatawan yang menginap di hotel dibagi dalam 4 (empat) jenis bila ditinjau dari segi pemesanan: 1) Wisatawan yang dipesan oleh biro perjalanan wisata 2) Wisatawan yang dipesan langsung oleh Wholealers atau Tour Operators 3) Wisatawan yang dipesan oleh online travel agent (setelah tahun 2000) 4) Wisatawan yang dipesan oleh wisatawannya sendiri.
Dalam hubungan dengan pembayaran pajak, pihak hotel membayar pajak penjualan dari keempat jenis wisatawan di atas. Hal ini juga terjadi pada restoran, tontonan, obyek wisata dan lainnya yang sebagian besar didatangkan oleh biro perjalanan wisata. Belum ada penelitian yang memberikan perbandingan dari keempat jenis pemesanan di atas, tetapi berdasarkan asumsi dari pengalaman, kedatangan wisatawan yang memesan di hotel-hotel, restoran, obyek wisata, tontonan, pemesanan yang dilakukan oleh biro perjalanan masih lebih dominan.
Lalu mengapa peran biro perjalanan wisata dilupakan?
Penulis adalah seorang Praktisi dan Akademisi Pariwisata.