Bank BPD Bali Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali
Bank BPD Bali menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis (8/7) di Puri Santrian, Sanur. Kerjasama dilakukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing – masing lembaga.
Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, perbankan mempunyai tugas meningkatkan kapasitas perekonomian Bali apalagi Bali dua tahun mengalami kontraksi. Ia berharap dengan kembali dibuka penerbangan dari luar negeri termasuk juga kunjungan wisatawan domestik bisa juga memulihkan ekonomi.
Upaya – upaya pemulihan diharapkan dapat bersinergi terutama dalam dalam rangka untuk dapat menciptakan pelaksanaan good corporate government termasuk risk and compliane. Perbankan memiliki 8 risiko yang harus dimanage, salah satunya adalah risiko hukum.
“Ini merupakan bagian dari penilaian tingkat kesehatan perbankan oleh OJK. Bank BPD Bali juga mendapatkan perhatian dari KPK sehingga kegiatan seperti ini diharapkan dapat ditingkatkan, membantu perbankan dalam mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, termasuk menangani perkara – perkara lain berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya selesai dalam penandatanganan MoU namun juga berlanjut dengan kesediaan asdatun (asisten perdata dan tata usaha negara) memberikan pemahaman dan juga bekerjasama dengan Kajari di wilayah Bali, dalam rangka meningkatkan kapasitas termasuk capacity building SDM BPD Bali.
Mengingat perkembangan mengenai hukum dan inovasi perbankan terkadang terhambat pengaturannya sehingga perlu diantisipasi dan harus dimitigasi di internal dalam rangka mewujudkan GRC (Government Risk and Compliance) yang lebih baik.
“Kapasitas ini dioptimalkan karena merupakan penilaian OJK untuk tingkat kesehatan bank dan juga membantu perbankan memitigasi risiko hukum termasuk upaya mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Bentuk kerjasamanya seperti, bantuan gugatan kepada debitur kredit macet, maka BPD Bali dapat meminta surat kuasa khusus melalui asdatun,” ujarnya.
Kerjasama yang terjalin sejak 2018 sangat membantu dalam penyelesaian sengketa kredit termasuk turun ke lapangan. Penyelesaian lainnya dengan capacity building, memperkuat tim dengan pelatihan, review ATK, kontrak – kontrak, dan meminta pertimbangan.
Komisaris Utama BPD Bali Ida Bagus Putu Anom Redhi mengatakan, komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi, termasuk kebijakan kerjasama dengan kejaksaan. Hal ini dinilai sebagai terobosan yang luar biasa, walaupun sebelumnya. Kerjasama kembali dilanjutkan karena melihat banyak manfaat yang dirasakan dengan kerjasama ini, dalam fungsi asdatun. “Fungsi komisaris memastikan itu berjalan baik sesuai dengan tata kelola GCG,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya dan diharapkan semakin mempererat silaturahmi dengan BPD Bali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai agent regional development, BPD Bali turut berkontribusi atas pembangunan perekonomian Bali melalui penyaluran kredit – kredit, bekerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga yang memiliki kesamaan tujuan dengan BPD Bali dalam membangun perekonomian Bali.
Dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, pengelolaan rutinitas akan mengoptimalkan kinerja Bank BPD Bali. Maka dari itu BPD Bali harus menjadi bank yang kuat, berdaya saing tinggi dan terkemuka dalam melayani UMKM serta berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi BPD Bali.
Dalam melaksanakan visi dan misi, BPD Bali harus mengantisipasi timbulnya potensi permasalahan hukum dan mempunyai mitigasi risiko dalam menghadapi maupun meminimalisir timbulnya risiko yang dapat merugikan BPD maupun merugikan keuangan negara.
Sementar fungsi kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah, dalam hal ini sebagai pengacara negara, bidang tata usaha negara. Maka dari itu Kejaksaan siap hadir dan melayani BPD Bali sebagai mitra kerja dalam rangka pencegahan timbulnya kasus atau sengketa hukum.
Ia menegaskan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan BPD Bali bersifat kelembagaan bukan perseorangan. Permasalahan hukum akibat kelalaian, BPD Bali bukan bagian dari perjanjian ini.