20/11/2024

Angkut Jenasah dan Terobos Lampu Merah, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

 Angkut Jenasah dan Terobos Lampu Merah, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Polresta Denpasar menetapkan sopir ambulans maut, bernomor DK 9751 P sebagai tersangka. Jumat (13/5/2022) pria bernama Wiwin Samsul Anwar itu ditahan di Polresta Denpasar. Dia ditetapkan tersangka karena melanggar lalulintas dan menyebabkan pengendara lain tewas.

“Yang bersangkutan ditahan karena menyebabkan pengendara lain meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Sabtu (14/5/2022). Sukadi menjelaskan, dimana saat kejadian pelaku yang sedang mengemudi mobil ambulans menerobos lampu merah.

Baca Juga :  Aneh, Kecelakaan di Air pada April - Mei Beruntun

Saat itu mobilnya mengangkut jenasah, yangmana seharusnya jika mengangkut jenasah, sang sopir tak boleh menerobos lampu merah. Karena tidak termasuk dalam keadaan genting. Namun sang sopir malah menerobos hingga akhirnya mobil itu ditabrak oleh pengendara Honda Vario DK 4378 ABA bernama Pandhu Wahyu Prayogi.

Pemuda berusia 27 tahun itu tewas di lokasi kejadian dan mengalami pecah kepala. Peristiwa nahas itu terjadi di lampu merah Jalan Sunset Road – Jl Iman Bonjol Kuta, Badung. Sukadi menjelaskan, kejadian yang menimpa pria asal Jombang, Jawa Timur itu terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.55 Wita.

Baca Juga :  6 Penyebab Perut Buncit dan Solusinya

Kejadian bermula saat korban mengendarau Honda Vario DK 4378 ABA melaju dari barat ke timur. Saat itu, traficc light menyala hijau. “Di saat bersamaan dari arah selatan ke utara melaju sebuah mobil ambulan jenis Kia plat merah DK 9751 P yang dikendarai Wiwin Samsul Anwar yang menerobos lampu merah,” terang Sukadi.

Akibatnya, sepeda motor korban menghantam mobil ambulans tersebut dengan keras. Soalnya, helm yang dipakainya pecah. Hal itu juga membuat korban mengalami pecah kepala atau cedera kepala berat. “Korban langsung tewas di lokasi kejadian,” tambahnya. Kini tersangka sopir ambulans ditahan di Polresta Denpasar. Elo