22/12/2024

Ada Meterai Elektronik, Begini Aturan dan Tampilannya

 Ada Meterai Elektronik, Begini Aturan dan Tampilannya

Setelah dompet digital, pembayaran digital, undangan digital, meterai 10.000, uang elektronik, kini hadir meterai elektronik. Jangan sampai salah membubuhi meterai elektronik ya Sobat Balidailynews. Ketahui caranya berikut ini!

Kini, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan
tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “Meterai Elektronik”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Baca Juga :  Vaksinasi Momentum Percepat Atasi Pandemi Covid-19

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Tampilan meterai elektronik dapat dilihat pada gambar berikut.

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, Menteri Keuangan juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari
pemerintah.

Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja
sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.

Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia. Peraturan baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Baca Juga :  Fasih Berbahasa dan Ingin Kenalkan Budaya Indonesia Melalui Pendidikan, WNA Belanda Ajukan Permohonan Menjadi WNI

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku
sejak 29 September 2021.

Untuk mendapatkan kedua salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.tta