22/11/2024

Residivis Jambret Turis di Kuta Ditangkap, Begini Aksinya 

 Residivis Jambret Turis di Kuta Ditangkap, Begini Aksinya 

Seorang residivis bernama Muhammad Julian Zen ditangkap kepoliisan Polsek Kuta. Pria asal Denpasar berusia 22 tahun itu ditangkap karena menjambret satu unit hp milik wisatawan asal Sleman, Jogja bernama Rita.

Kasi humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan, kejadian jambret itu terjadi pada Senin (9/5/2022) malam di jalan Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung. Saat itu korban dan anaknya hendak mengambil cucian dari sebuah tempat laundry di kawasan itu.

Baca Juga :  Truk di Mengwi Nyemplung ke Sawah, Ini Penyebabnya 

“Saat itu korban menunggu di sepeda motor sambil main hp. Anak korban mengambil cucian. Lalu dari arah belakang, datanglah pelaku mengendarai Honda Scoopy menjambret hp korban,” kata Sukadi, Kamis (12/5/2022).

 

Usai menjambret, pelaku kabur secepat kilat. Sementara itu, korban kehilangan satu unit hp Samsung 10 SE senilai Rp. 10 juta. Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta, Badung.

Baca Juga :  Vaksin Booster, PLN Turut Berkontribusi Tekan Varian Omicron

Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku akhirnya diketahui. Polisi lalu mengejar pelaku. Hingga akhirnya Rabu (11/5/2012) pelaku ditangkap di jalan Batu Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

 

Selain hp hasil curian, diamankan juga Honda Scoopy milik pelaku bernomor polisi DK 3556 QU. “Pelaku masih diinterogasi lebih dalam terkait dugaan TKP lainnya,” pungkas Sukadi. Mpr