17/11/2024

Tukar Informasi dan Data, 113 Pemda Teken PKS dengan DJP dan DJPK

 Tukar Informasi dan Data, 113 Pemda Teken PKS dengan DJP dan DJPK

Dalam rangka mencapai cakupan data dan informasi yang lebih luas terkait perpajakan, 113 Pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Selain itu, kerjasama dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara.

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V ini menambah jumlah Pemda yang PKS dengan DJP dan DJPK yaitu sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia. Pada acara penandatanganan PKS yang diselenggarakan secara hybrid diikuti 100 kepala daerah yang hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring.

Baca Juga :  DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. “Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya
meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo, Selasa (22/8/2023).

 

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data data informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Baca Juga :  DJP Tunjuk 158 Pemungut PPN PMSE, Berhasil Capai Rp 14,57 Triliun

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini. “Sehingga PKS ini sifatnya win win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya.