27/07/2024

Telat Bayar, Kendaraan Ditarik Perusahaan Leasing

 Telat Bayar, Kendaraan Ditarik Perusahaan Leasing
Denpasar – Salah satu anggota Pawiba (Persatuan Angkutan Wisata Bali) Thomas mengalami kondisi yang tidak menyenangkan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Kendaraan pariwisatanya ditarik oleh perusahaan pembiayaan pada April 2020. Hal itu ia sampaikan saat pertemuan Pawiba dengan Kadin Bali, Senin (1/3).
Pawiba menemui Kadin Bali membawa kendaraan pariwisatanya yang tidak beroperasi saat pandemi/BDN

 

Dari 12 kendaraan pariwisata yang ia miliki, 5 diantaranya ditarik dengan alasan dititipkan. Padahal menurutnya, track record pembayarannya sebelum ada pandemi lancar. Kredit yang telah berjalan selama 3 – 4 tahun dengan status lancar, sejak Maret 2020 mulai kesulitan membayar, sehingga awal April 2020 ditarik oleh perusahaan leasing. Sebelum penarikan dilakukan, diakui ia tidak mendapat surat pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu.
Baca Juga :  OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS
Ketua Pawiba Bali Nyoman Sudiartha, Senin saat diterima Perwakilan Kadin Bali melalui tim advokasinya Jupiter dan Somya, Senin (1/3) siang mengatakan, selain pembiayaan bank, mereka juga terhimpit dengan adanya kewajiban pajak Dispenda dan uji kendaraan (KIR). Sementara selama pandemi, kendaraannya tidak beroperasi sama sekali.
Maka tujuan pertemuannya dengan Kadin adalah untuk mencari perlindungan ke induk pengusahan agar usaha transportasi pariwisata ini dapat dijaga. Jika aset yang dimiliki semua dijual, dikhawatirkan ketika ekonomi pulih, dunia usaha di Bali tidak bisa beroperasi lagi karena aset sudah dijual.
Baca Juga :  Turunkan Emisi Karbon, Pertamina Gandeng Perusahaan Multinasional
Yang diajukannya mendapatkan kebijaksanaan dari pihak pembiayaan baik bank pemerintah, swasta, finance, dll berupa penundaan pembayaran sampai 6 bulan ke depan, menunggu situasi pariwisata bisa lebih baik.
Dikatakan, permasalahan yang dialami telah disampaikan ke OJK. Namun OJK mengembalikan ke masing – masing perusahaan pembiayaan. “Selama ini kami sudah mendapat relaksasi tahap pertama, pada tahap kedua ini, karena situasi tidak lebih baik, kami dapat informasi dari perusahaan pembiayaan, sudah tidak dapat relaksasi kembali,” ujarnya.
Untuk bertahan, yang dilakukan saat ini adalah penjualan aset dengan harga turun 50% dari nilainya saat ini. Itupun dibeli oleh pengusaha – pengusaha dari luar Bali. Ia khawatir, jika ekonomi pulih, pelaku usaha Bali sudah tidak ada lagi. Penjualan aset dengan harga Corona itu pun  sangat merugikan pelaku usaha transportasi pariwisata. Ia berharap ada perhatian dari pemerintah daerah untuk memproteksi pelaku usaha lokal Bali.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali Nusra Giri Tribroto dikonfirmasi terpisah mengatakan, OJK telah menerbitkan kebijakan kredit kendaraan bermotor pada perbankan dan perusahaan pembiayaan. Yaitu kebijakan pada perbankan dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM dari sebelumnya 100% menjadi 50%.
Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dapat memberikan uang muka KKB sebesar 0 % dengan tetap melakukan asesmen risiko serta menerapkan prinsip kehati – hatian an dan manajemen risiko.
Sedangkan kebijakan pada perusahaan pembiayaan, yaitu penurunan bobot risko pembiayaan (ATMR) untuk pembiayaan multiguna atas kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM dari 37,5%  – 75% menjadi 25 – 50%. ATMR 0% untuk KKb bagi perusahaan yang memiliki car ownership programme.
Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0% dengan tetap menerapkan prinsip kehati – hatian dan manajemen risiko.
Sementara kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi nasabah, yaitu tidak dikenakan biaya yang berlebihan, dan perpanjangan restrukturisasi kredit serta pembiayaan sampai Maret 2022 dan dapat berulang jika prospek usahanya baik.tta