22/12/2024

Saatnya Beli Rumah dan Kendaraan

 Saatnya Beli Rumah dan Kendaraan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat press konferens menyampaikan insentif pajak properti dan kendaraan bermotor/BDN

Jakarta – Saat ini momen yang tepat untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor, karena pemerintah memberikan insentif  dan diskon pajak. Dengan insentif dan diskon pajak, harga rumah dan kendaraan menjadi lebih murah.

 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/03) menyampaikan, pemerintah memberikan insentif relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), serta untuk sektor properti berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat press konferens menyampaikan insentif pajak properti dan kendaraan bermotor/BDN
Baca Juga :  Ekonomi Nasional Mulai Tumbuh, Bali Masih Flat 

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

 

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% untuk Masa Pajak Maret – Mei 2021, sebesar 50% untuk Masa Pajak Juni – Agustus 2021 dan 25% untuk Masa Pajak September – Desember 2021.

Baca Juga :  Menkeu Berikan Relaksasi Penjaminan Kredit Bagi Sektor PHR

Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN
Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.

 

Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar
100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp 699,43 triliun.

 

Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp 700 triliun pada PDB tahun 2019. Juga terdapat kurang lebih 7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. “Oleh karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional,” jelasnya.

 

Sementara itu, insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat dari 7,8% pada tahun 2000, menjadi 13,6% pada tahun 2020.

 

Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Daya beli rumah tangga kelas menengah relatif tidak terdampak oleh Covid-19, tetapi level konsumsinya menurun karena adanya pembatasan mobilitas dan gangguan yang membatasi kepercayaan untuk melakukan aktivitas. Hal ini tercermin dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11% di Desember 2020.

 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPNDTP, dan harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Selain itu, rumah tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

 

“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi
perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” imbuh Menteri PUPR.

 

Pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap
PDB sekitar 13,6%.tta