10/12/2024

Lampiran Perpres Terkait Mikol Dicabut

 Lampiran Perpres Terkait Mikol Dicabut

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (2/3), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden dalam rilis yang dipublikasikan pada website Setkab RI.

Baca Juga :  BPD Bali Masih Bisa Berikan Pembiayaan ke Sektor Pariwisata

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.