22/12/2024

Ratusan Napi di Bali Dapat Remisi Idul Fitri 

 Ratusan Napi di Bali Dapat Remisi Idul Fitri 

Sebanyak 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 Kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Pemberian Remisi dilaksanakan secara serentak pada hari Senin 2 Mei 2022.

 

“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (2/5/2022).

Baca Juga :  Siap - siap, Bali Akan Punya Layanan Estetik Terbesar Berkelas Internasional

Lebih lanjut Jamaruli menjelaskan remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018.

Baca Juga :  Penjualan Mitsubishi Meningkat Juni 2021, Tembus 8.704 Unit

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi idul fitri terdiri dari ; Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 253 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 89 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 283 orang (1 orang langsung bebas), Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 59 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 32 orang (1 orang langsung bebas), Lapas Kelas IIB Singaraja, 28 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, 14 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung, 19 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 58 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 31 orang dan Rutan Kelas IIB Negara 33 orang.

 

“Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutup Jamaruli. Mpr