Puluhan Korban Investasi Bodong di Bali Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan member dari PT Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, di Jalan Nangka Selatan No. 66A, Denpasar mendatangi Polda Bali Jumat (24/4/2022). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat pada tanggal 8 April 2022 lalu.
Pihak yang dilaporkan terdiri dari PT. Goldkoin Savelon Internasional, PT. Bali Token Global International, PT. Segara International Development, Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin serta Rizki Adam selaku owner. Para pelapor didampingi oleh Wayan Mudita serta rekannya, I Gusti Ngurah Artana dan Wirasanjaya dari Antariksa Law Firm selaku kuasa hukum.
Dijelaskannya bahwa dari 86 korban yang ditangani pihaknya, mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 miliar 67 juta. Setiap membernya mengalami kerugian bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. “Korbannya bervariasi. Ada yang 10 juta. Ada juga sampai ratusan juta,” katanya.
Sebelumnya, PT Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, di Jalan Nangka Selatan No. 66A, Denpasar disegel polisi. Polresta Denpasar memasang garis polisi pada kantor tersebut karena diduga menjalankan praktik investasi. bodong.
Beberapa korban lainnya juga telah melapor ke Polresta Denpasar. Saat ini polisi juga sedang mencari keberadaan Rizki Adam selaku pengelola atau owner. Mpr