08/11/2024

Produsen Coklat Ganja Rumahan di Denpasar Diungkap Polisi

 Produsen Coklat Ganja Rumahan di Denpasar Diungkap Polisi

Kepolisian Polsek Denpasar Barat seorang satpam kosan bernama Ricard Fajariadi. Dia ditangkap karena memproduski coklat mengandung ganja. Selain itu juga diamankan 1.070 gram brutto ganja kering siap edar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 13.00 WITA. “Pelaku di rumahnya jalan Tangkuban Perahu, pondok Purnawirawan V nomor 14, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat,” katanya kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Baca Juga :  Mencuri di Sejumlah TKP, Tiga Pemuda Nganggur Dibekuk Polisi

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Jawa Timur ke Bali melalui ekspedisi. Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat (5/8/2022) polisi melakukan penyelidikan ke alamat penerima paket jalan Tangkuban Perahu, pondok Purnawirawan V nomor 14, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Di sana pelaku langsung diamankan. Dari penggeledahan di kamarnya ditemukan ganja kering seberat 1.070 gram brutto, berikut paket kecil ganja dengan berat 2.85 gram, 2.95 gram, dan 2.95 gram. Ditemukan juga timbangan elektrik dan beberapa plastik klip bening.

Baca Juga :  Hijaukan Kota, BRI Beri Bantuan Sarpras ke Yayasan Al Hikmah Joglo, Desa Padangsambian Klod

Lalu ditemukan juga dua liter alkohol rendaman ganja. “Pelaku ini mencampur rendaman ganja itu menjadi coklat dan dibekukan kembali. Kemudian diedarkan kembali,” tambahnya.

Menurut Kompol Hendra, coklat mengandung ganj ini termasuk modus baru para pelaku dalam melakukan peredaran narkotika. “Pelaku dikenai pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. Elo