22/12/2024

Private Placement Sun Untuk Penempatan Dana PPS

 Private Placement Sun Untuk Penempatan Dana PPS

Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022. “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal
25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neil.

Baca Juga :  BRI Siapkan Rp 404,6 Milyar Kas ATM Jelang Nyepi Caka 1944

Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022, yaitu, FR0094 dengan tenor 6 tahun dan imbal hasil (yield) 5,37% – 5,62%. SUN lain yang akan ditawarkan adalah USDFR0003 dengan tenor 10 tahun dan bunga 2,80% – 3,15%.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah

b. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak

d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan
laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Baca Juga :  197 Relawan Pajak Bali Siap Asistensi Wajib Pajak dalam Melaporkan SPT Tahunan

Informasi selengkapnya tentang PPS dapat diperoleh melalui laman https://pajak.go.id/pps, nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan
melalui helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.