PPKM Darurat, Ini Syarat Masuk Bali
Selama PPKM darurat, berbagi kegiatan dibatasi, termasuk keluar masuk suatu wilayah. Termasuk perjalanan ke Bali diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, syarat untuk masuk Bali:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR paling lama 2x 24 jam.
- Menunjukkan kartu vaksin Covid19, minimal vaksin suntik 1. Aturan surat vaksinasi itu tak hanya berlaku untuk PPDN yang akan ke Bali melalui jalur udara tapi juga pengguna jalur darat dan laut. Namun, khusus PPDN yang melalui darat dan laut, surat bebas Covid 19 dapat menggunakan rapid tes antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Petugas di pintu masuk itu nantinya akan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen dengan memindai barcode/QRCode. Selain memperketat pintu masuk, Koster juga menutup seluruh objek wisata di Bali selama PPKM Darurat.tta