20/04/2024

Pemerintah Apresiasi Penolakan Uji Materiil UU HPP Oleh MK

 Pemerintah Apresiasi Penolakan Uji Materiil UU HPP Oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara uji materiil UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung MK, Jakarta. Perkara yang terdaftar dengan pemohon seorang wiraswasta bernama Priyanto itu oleh Mahkamah diputus tidak dapat diterima dan ditolak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi untuk majelis hakim MK yang sudah memutus perkara ini dengan benar, adil, dan bijaksana. Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut.

Baca Juga :  Gencar Kembangkan Ekosistem Digital— Kinerja Bank BPD Bali Konsisten Tumbuh Positif

Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. “UU HPP tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” ujar Noor.

Permohonan ditolak karena hakim pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Pemohon juga tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan.

Baca Juga :  Akhiri Tahun 2023, Kanwil DJP Bali Tembus Penerimaan Pajak di Atas 100%

Hakim juga tidak memahami alasan permohonan jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan menjadi tidak jelas atau kabur. Sementara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP karena hal itu bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945.