Pelaku Remas Payudara Siswi SD Ditangkap, Begini Aksinya
Pria berinisial EAP ditangkap oleh kepolisian Polres Badung. Pria berusia 44 tahun itu ditangkap karena mencabuli siswi SD berinisial NPAN. Pelaku ditangkap di rumahnya di desa Sading, Mengwi, Badung, Rabu (25/5/2022).
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menerangkan, pelaku melakukan aksinya pada Kamis (28/4/2022) lalu. Saat itu, korban dan teman-temannya berjalan kaki menuju lapangan di Sading, Mengwi, Badung.
Tiba-tiba dari arah berlawanan, pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung meremas payudara korban. Korban yang kaget tak sempat berteriak. Sementara pelaku langsung kabur. “Pelaku meremas payudara kiri korban dan setelah itu dia langsung kabur,” kata Sudana, Kamis (26/5/2022).
Setelah kejadian itu, korban ketakutan dan trauma. Rabu (25/5/2022) korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak orang tuanya. Kebetulan juga saat kejadian, salah satu teman korban sempat memotret pelaku menggunakan kamera HP.
[ir]
Berbekal foto itu, orang tua korban bersama kepala lingkungan setempat mencari keberadaan pelaku. Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya di lingkungan Sading, Mengwi, Badung.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia ditangkap di tempat kerjanya,” tambah Sudana. Setelah diinterogasi dan diamankan ke Polres Badung, keluarga pelaku datang dan memberitahu polisi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
“Keterangan dari keluarga terlapor yang menerangkan bahwa saat ini terlapor sedang dalam perawatan jalan oleh dokter kejiwaan yang mengharuskan terlapor rutin minum obat karena terlapor mengidap penyakit skizofrenia. Sehingga polisi masih menunggu surat keterangan dokter itu,” pungkasnya.MP