27/07/2024

Pasang Baru untuk Home Charging, Biaya Mulai Rp 850 ribu

 Pasang Baru untuk Home Charging, Biaya Mulai Rp 850 ribu

PT PLN (Persero) tak henti memanjakan pelanggan. Kali ini dengan menghadirkan Program _Super EVeryday_ yang diperuntukkan bagi pemilik mobil listrik yang akan memasang _home charging_ di rumah.

Layanan pasang baru listrik untuk _home charging_ ini memungkinkan pemilik mobil listrik untuk melakukan pengisian daya kendaraan listrik secara mudah dan nyaman yang terpisah dari instalasi listrik di rumah.

Baca Juga :  Lulusan Terbaik S2 Unwar, Kadek Bramdhika Ada, S.M.,Cpod.,M.M Sampaikan Pesan untuk Generasi Muda

PLN mendorong pemilik kendaraan mobil listrik untuk memasang _home charging_ di rumah demi alasan kepraktisan untuk memberikan keleluasaan bagi pelanggan, untuk mengisi ulang di rumah saat kendaraan tidak terpakai, sehingga tidak perlu mengandalkan pengisian ulang daya di SPKLU.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana mengatakan sejak tahun 2022 hingga Maret 2023, program ini telah dinikmati oleh 43 pemilik mobil listrik. Angka ini ia prediksi akan bertambah seiring meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Baca Juga :  Ilkom UHN IGB Sugriwa Berbagi Ilmu Public Speaking di Gurukula Bangli

Ia pun menjelaskan dengan mengajukan pasang baru khusus _home charging_, pemilik mobil listrik dapat lebih mudah mengukur pemakaian dengan lebih presisi dan tidak tercampur dengan pemakaian listrik sehari – hari di rumah.

“Pelanggan yang mengajukan pemasangan baru untuk _home charging_ akan dilayani dengan program Super Everyday sehingga jauh lebih murah dengan kisaran biaya 850 ribu rupiah hingga 3,5 juta rupiah, yang jika dibandingkan dengan harga normal dapat mencapai 14,6 juta rupiah,” ujarnya.

Udayana menyebutkan tak hanya diskon untuk penyambungan baru khusus _home charging_ saja, namun diskon pemakaian juga diberikan sebesar 30 persen bagi pelanggan yang menggunakan home charging pada pukul 22.00 hingga 05.00.

“Program ini sudah diluncurkan sejak 2022, dan diperpanjang kembali hingga 31 Desember 2023, dan menjadi insentif dari PLN agar masyarakat makin tergugah untuk memiliki mobil listrik,” jelasnya.

Syaratnya pengajuannya pelanggan akan diminta beberapa dokumen pendukung antara lain faktur pembelian atau STNK, dokumen kepemilikan peralatan _home charging_, KTP, NPWP, SLO, keterangan lokasi, dan nomor yang dapat dihubungi.

Herdy Dabari, salah satu pemilik mobil listrik di Kuta Selatan mengatakan bahwa memakai mobil listrik ini banyak keuntungannya tapi yang paling utama adalah irit.

Dirinya juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan PLN dalam pemasangan baru listrik untuk _home charging_ di rumahnya. “Responnya cepat dan terorganisir, selain itu PLN juga memberikan edukasi untuk menggunakan PLN Mobile saat melakukan pengisian daya listrik,” pungkasnya.