18/11/2024

NIK, Nomor Sakti Menembus Semua Akses Layanan Administrasi Kependudukan

 NIK, Nomor Sakti Menembus Semua Akses Layanan Administrasi Kependudukan

Setelah BPJS Kesehatan, kini Pajak. Perlahan semua akses administrasi kependudukan akan menggunakan NIK. Apakah ini kemudahan atau ancaman? Bayangkan hanya dengan NIK, semua akses kependudukan dapat dilakukan.

Sebelumnya BPJS Kesehatan melakukan hal yang sama dengan memberi kemudahan peserta hanya dengan menunjukkan NIK dapat mendapatkan layanan kesehatan. Sekarang, kewajiban perpajakan pun juga cukup dengan menggunakan NIK. Layanan perbankan bahkan sejak lama mengggunakan NIK sebagai akses untuk mendapatkan layanan perbankan. Maka ke depan masyarakat harus berhati – hati dalam menjaga NIK agar jangan sampai disalahgunakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga :  Batas Waktu Sampai 31 Maret, Segera Lapor Pajak!

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil.

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi, usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil menambahkan.

Baca Juga :  Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK. Nomor SP- 34/2022“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.