Masa Pandemi, Masih Ada yang Pinjam kredit
Denpasar- Di masa pandemi, saat ekonomi semua negara sedang turun, dan ekonomi pengusaha sedang merosot, masih ada yang meminjam kredit. Di Bali angkanya mencapai Rp 92,36 triliun, tumbuh 1,52 persen, terhitung dari Januari hingga Agustus 2020. Dari nilai tersebut, serapan kredit terbanyak adalah untuk sektor bukan lapangan usaha atau kredit konsumtif.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perijinan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata, Senin (16/11) mengatakan, menghadapi ketidakpastian ke depannya, pelaku usaha sebagai penggerak ekonomi harus mendapat perhatian agar mampu bertahan. Upaya bertahan harus dilakukan baik oleh pelaku usaha itu sendiri maupun bantuan dari pemerintah dan perbankan.
Bali yang terdampak paling besar dari pandemi Covid 19 ini, tidak hanya memukul perekonomian Bali tapi juga pelaku usaha Bali yang notabene tidak hanya pelaku usaha pariwisata tapi juga non pariwisata. Untuk memutar perekonomian Bali ini kembali, perlu kerja keras dan dorongan dari semua pihak.
Kata Jimmy, sebagian kredit tersebut digunakan untuk modal kerja sebesar Rp 34,351 triliun, untuk investasi sebesar Rp 22,819 triliun, dan konsumsi sebesar Rp 35,469 triliun. “Penggunaan kredit tertinggi adalah untuk sektor bukan lapangan usaha sebesar Rp 35.469 triliun lebih,” imbuhnya.
Berdasarkan sektor, serapan kredit terbesar kedua yaitu pada sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 26 triliun lebih, sektor penyediaan akmamin sebesar Rp 10 triliun lebih.
Menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan telah menyiapkan enam inisiatif strategis kebijakan pada 2021 untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan, termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Enam inisiatif strategis 2021 tersebut yaitu, arah pengembangan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK), penajaman pengawasan SJK terintegrasi berbasis teknologi informasi, percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital dan literasi digital untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perluasan akses keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM dan PEN, penguatan ketahanan dan daya saing SJK dan pengembangan sustainable finance.
Dalam situasi ekonomi tidak normal ini, OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit. Berdasarkan data terakhir per September 2020, data outstanding restrukturisasi kredit di Bali telah mencapai Rp 33,92 triliun. Dari data tersebut, sebanyak 182.476 rekening dengan total kredit Rp 28,09 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Khusus untuk bank umum di Bali, terdapat 197.706 rekening terdampak dengan besaran kreditr Rp 27,86 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 20.734 rekening dengan total kredit Rp 4,56 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.tta