26/12/2024

Kawal Proyek Strategis Nasional, Pertamina Gandeng Kejaksaan

 Kawal Proyek Strategis Nasional, Pertamina Gandeng Kejaksaan

Surabaya— Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina, Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin di Jakarta, belum lama ini. Hadir juga Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN RI.

Pada saat yang bersamaan, di seluruh Unit Lokasi marketing dan pengolahan juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai wilayah masing-masing sebagai tindak lanjut atas MoU tersebut.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan Ekonomi, BI Dukung Promosi Pariwisata Lewat BBTF

Untuk wilayah Marketing Region Jatimbalinus, MoU tersebut pada hari ini telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara Executive General Manager Pertamina Marketing Region Jatimbalinus dengan empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok. Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.

Baca Juga :  Pertamina Lakukan Normalisasi, Penyaluran Solar di Bali Berjalan Lancar

“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak project-project, bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke.

Executive General Manager Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, C.D. Sasongko, pada kesempatan yang sama menyampaikan dengan kerjasama ini, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek startegis nasional serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi, utamanya di wilayah Jatimbalinus.

“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” tambah Sasongko.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan. “Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” pungkasnya.

Baca Juga :  Jaga Stabilitasi Perekonomian, Harga Pertalite Tidak Naik

Perjanjian Kerjasama sebagai turunan dari MoU ini akan mengcover lima bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Ketiga Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pada kesempatan ini, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 (dua) unit mobil ambulance dan 2 (dua) unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” tutup Nicke.tta