22/12/2024

Jasa Raharja Tegaskan Penyerahan Klaim Tidak Pakai Lama

 Jasa Raharja Tegaskan Penyerahan Klaim Tidak Pakai Lama

Denpasar, Jasa Raharja Cabang Bali dari Januari sampai dengan September 2020 telah menyerahkan santunan lebih kurang Rp 30,5 miliar. Santunan tersebut diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

“Saat ini, santunan bagi korban lakalantas yang meninggal dunia dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu 1 hari 4 jam,” kata Kasubag Administrasi Klaim Jasa Raharja Cabang Bali, Jun Rico L. Nainggolan.

Menurutnya itu sebagai bentuk pelayanan terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirundung musibah kecelakaan. Bentuk pelayanan BUMN bergerak di asuransi sosial ini terlihat dari pencarian klaim yang tidak pakai lama.

Terbukti Jasa Raharja Bali menyerahkan santunan kepada ahli waris dagang bakso keliling korban lakalantas di Tabanan yang tewas ditabrak truk tronton tangki pukul 14.30 Wita, Kamis (12/11). Tidak pakai lama, pada Jumat 13 November 2020 telah menyerahkan klaim kepada ahli waris kepada istri korban sebesar Rp 50 juta  melalui transfer ke rekening bersangkutan. “Staf kami juga melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pendataan ahli waris sehingga keluarga korban tidak perlu ke kantor untuk melakukan pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalulintas. Begitupun untuk laporan polisi sudah melalui online,” jelasnya.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Pembayaran Klaim JHT BPJamsostek Meningkat

Menurutnya perusahaan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas dan alat angkutan umum. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Jun Rico menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. “Proses penyerahan santunan dalam waktu satu hari dari kecelakaan,” ujarnya. *ana