27/07/2024

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Kerjasama dengan MDA Bali

 Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Kerjasama dengan MDA Bali

PT Jasa Raharja Cabang Bali menandatangani kesepakatan bersama dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas pada Jumat (16/2/2024) di Kantor MDA Bali. Pada acara itu dihadiri Kadia PMA Bali, Direktur Operasional Jasa Raharja, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Denpasar.

 

Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengapresiasi upaya Jasa Raharja menekan angka kecelakaan lalu lintas di Bali. Dengan menggandeng desa adat merupakan upaya bersama menjaga keselamatan bersama, mencegah terjadinya kecelakaan. Menurutnya angka kecelakaan dapat dinolkan asal semua sadar tentang kedisiplinan dan tanggung jawab berlalu lintas. Tangggung jawab pada diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga :  Perpaduan Hot Americano dengan Cheese Quesadillas di Gujji Cafe

“Kalau semua disiplin, bisa dicegah. Semakin banyak terjadi itu artinya pencegahan kita kurang, lemah bahkan gagal. Itu berarti kita kurang peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain dan menganggap remeh,” ujarnya.

 

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana didampingi Kepala Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri mengucapkan terima kasih pada MDA Bali. “Kita semua harus sama- sama memberikan perhatian lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas. Jasa Raharja diberikan amanah oleh negara untuk memberikan santunan pada korban kecelakaan lakalantas baik di darat, laut maupun udara,” ujarnya.

Baca Juga :  COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

Selain itu Jasa Raharja berkomitmen memberikan santunan secepatnya pada korban meninggal yaitu 1 hari 6 jam. Dalam waktu tersebut santunan sudah dapat disalurkan pada setiap korban sebesar Rp50 juta. Sedangkan korban luka – luka, pihaknya telah menjalin PKS dengan rumah sakit di Bali dengan memberi jaminan pengobatan maksimal Rp20 juta.

 

“Angka itu ditentukan pemerintah yaitu Kemenkeu baik angka santunan maupun iuran. Dananya dari masyarakat berupa dana iuran wajib, baik dari tiket kendaraan umum, tapi untjk di Bali, iuran dari kendaraan di darat berupa angkutan umum sedikit, tapi untuk kendaraan pribadi yaitu dari STNK ketika memperpanjang atau membayar pajak kendaraan. Setiap perppanjang STNK roda dua hanya Rp35 ribu. Kalau kendaraan umum bis antar kota Rp60, angkutan dalam kota engga dipungut alias gratis. Itu butkti negara hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.