22/11/2024

Isu SARA Promo Miras, Hilda Alamsyah: Minta Pahami Batas Etik dalam Marketing Communication

 Isu SARA Promo Miras, Hilda Alamsyah: Minta Pahami Batas Etik dalam Marketing Communication

Jagat maya tanah air sempat diramaikan oleh unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang-orang bernama Muhammad dan Maria. Dengan promosi, “Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink” demikian bunyi promosi tersebut.

Promosi itu sempat diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6/2022). Unggahan tersebut langsung ramai menuai kontroversi karena dianggap melecehkan nama dua orang suci umat beragama, yakni Muslim dan Nasrani.

Baca Juga :  Pelindo Resmikan Desa Adat Panglipuran sebagai Desa Binaan

Holywings juga telah menyampaikan permintaan maafnya. Akan tetapi sejumlah pihak tetap melaporkan Holywings ke polisi karena menilai postingan tersebut melecehkan agama.

Hilda mengatakan, hal ini telah membuat kegaduhan dan melukai hati umat beragama karena seharusnya bentuk promosi apapun itu harus di-review dulu sebelum di publish karena belum tentu ketika promosi suatu produk menjadi isu kontroversial akan berdampak positif.

Baca Juga :  PLN Terjunkan 1.160 Personel untuk Mengawal Kelancaran Pasokan Listrik Selama KTT WWF

Hingga saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia, NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion, DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Hilda yang berprofesi sebagai Pengacara juga mengatakan, sekarang teknologi sudah canggih. Maka dari itu pentingnya edukasi hukum untuk department marketing communication di setiap perusahaan untuk menghindari postingan di sosial media yang berujung di kepolisian dan merugikan reputasi suatu perusahaan.

Baca Juga :  Samsam Guling Bu Ayu, dengan Bumbu Genep Khas Kedonganan 

Promo Miras Holywings ini diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Tapi kasus ini telah di tangani oleh pihak yang berwajib. “Kita lihat dan kawal saja, proses hukum yang sedang berjalan,” imbuh Hilda.Rls