30/10/2024

Ini Kebijakan Inisiatif Strategis OJK 2021

 Ini Kebijakan Inisiatif Strategis OJK 2021

Denpasar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui menyiapkan enam inisiatif strategis 2021. Kebijakan ini akan menjadi acuan OJK dalam menjalankan berbagai kebijakan OJK 2021 yang antara lain fokus pada upaya mendorong SJK menjadi katalis percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu dikatakan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Kuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata, Senin (16/11). Mengutip pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, ia mengatakan, semua kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK betul-betul mampu menjadi ‘obat yang mujarab’ bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang stabil serta mampu mewujudkan quantum leap dalam proses pemulihan ekonomi.

Enam inisiatif strategis kebijakan di 2021 untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional tersebut di antaranya, arah pengembangan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK). Penajaman pengawasan SJK terintegrasi berbasis teknologi informasi. Percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital dan literasi digital untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Perluasan akses keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Penguatan ketahanan dan daya saing SJK dan pengembangan sustainable finance.

Selain itu, OJK juga akan mengarahkan kebijakannya untuk memperkuat industri jasa keuangan dengan melakukan desain ulang industri jasa keuangan serta penerapan konsolidasi yang tegas agar pelaku industri keuangan menjadi lebih kokoh dan memiliki daya saing tinggi, baik di industri perbankan, IKNB (Lembaga pembiayaan dan Asuransi) maupun Pasar Modal (Manajer Investasi dan Perusahaan Efek).

Baca Juga :  Gerakkan Ekonomi dengan Menabung

Digitalisasi di sektor jasa keuangan yang terintegrasi dengan sektor riil juga akan dipercepat untuk saling menguatkan dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. ”Begitu pula kebijakan untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage antar-sektor di industri jasa keuangan,” terangnya.

OJK juga akan terus meningkatkan kontribusi SJK dalam mendukung tercapainya SDGs melalui Sustainable Finance melalui produk dan layanan keuangan yang ramah lingkungan dan sosial.

Termasuk upaya memperluas akses keuangan dan peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, pelaku usaha ultra mikro dan UMKM akan ditingkatkan secara masif. Berbagai inisiatif OJK dalam meningkatkan akses dan literasi keuangan akan terus didorong, seperti KUR Klaster, Bank Wakaf Mikro, Laku Pandai, Jaring, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir, Bumdes Center, Perluasan dan Optimalisasi TPAKD serta inisiatif digitalisasinya, di antaranya Digitalisasi BWM, Digitalisasi BPR maupun UMKMMU dan KURBali.

“Berbagai kebijakan OJK ke depan ini akan dituangkan dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024 yang akan diluncurkan pada akhir tahun ini,” paparnya.*ana