Hati – hati Meterai Palsu, Masyarakat Diminta Membeli di Tempat yang Ditentukan
Meterai palsu terindikasi beredar di lapangan dan dijual dengan harga murah bahkan di bawah nilai meterai. Maka dalam rangka, menghentikan peredaran meterai palsu, PT Pos Indonesia bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi dan edukasi, terutama tempat membeli meterai asli.
“Kita mendorong dan memberikan literasi pada masyarakat tentang kewajiban pelunasan meterai ini. Memang pemerintah sudah menempatkan bahwa meterai ada di kantor pos, bukan di warung – warung, tentunya masyarakat kita imbau untuk bisa mematuhi ketentuan ini,” ujar Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, Rabu (1/3/2023) di Kuta Paradiso Hotel, saat acara Rakornas PT Pos Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Masyarakat diminta jangan asal beli meterai dengan alasan harganya lebih murah di tempat tertentu tapi masyarakat mesti skeptis dan mengecek keaslian meterai, misalnya ada tidaknya tanda air, dll. “Oleh karena itu kita mendorong dan edukasi masyarakar agar membeli meterai di tempat yang sudag ditentukan pemerintah,”imbuhnya.
Menurut Haris, jika meterai palsu digunakan, berarti yang bersangkutan elum menyelesaikan pelunasan bea meterai sehingga dokumen belum sah dan lengkap. “Kita melihat kewajiban pelunasan meterai terkait golongan misalnya kaitannya dengan transajsi keuangan atau untuk bukti di pengadilan. Pada saat menggunakan meterai palsu berarti ketentuan untuk pelunasan bea meterai tidak mereka penuhi,” jelasnya.
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, DJP memiliki data terkait pengguna meterai maka dari itu, DJP akan memetakan sasaran edukasi pengguna meterai baik tentang meterai palsu maupun meterai elektronik.
Menurutnya kolaborasi antara DJP dan PT Pos akan memudahkan penyaluran meterai asli dan meningkatkan literasi masyarakat. Bahkan optimis penjualan meterai tempel dapat tercapai tahun 2023 sebesar Rp 5,36 triliun.