19/12/2024

Belasan Penyu Hijau Diselundupkan ke Denpasar Untuk di Konsumsi

 Belasan Penyu Hijau Diselundupkan ke Denpasar Untuk di Konsumsi

Ditpolairud Polda Bali menyita 15 ekor penyu hijau dari dua penyelundup. Sejumlah hewan langka itu diamanakan dari dua pria berinisial AS dan G. Keduanya ditangkap pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 03.00 Wira di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.

 

 

Wadir Polair AKBP Wahyudi W, Jumat (28/7/2022) menjelaskan dalam penangkapan itu, diamankan 15 ekor penyu hijau berbagai usia. “kondisi penyu masih hidup saat diamankan,” katanya.

Baca Juga :  Ada 1.000 Kuota Mudik Gratis Bagi Pelanggan PLN Bali, Buruan Daftar!

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman penyu hijau ke wilayah Bali. Lalu personil unit II Si Intelair Subditgakkum melaksanakan penyelidikan diwilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.

 

Lalu pada Kamis (28/7/2022), petugas melakukan pengintaian dari wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk terhadap sebuah mobil pickup DK 8348WF yang berangkat ke Denpasar. Atas informasi itu petugas melakukan pengejaran dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF mengarah keluar dari arah jalan pantai Sumurkembar hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar Gilimanuk.

Baca Juga :  Berlatar Keindahan Alam dan Budaya Bali, Dulhani Abadikan Kisah Romansa Pasangan Pecinta Bollywood

“Ketila mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, petugas langsung memberhentikannya dan mengamankan pelaku. Di dalam mobil itu ada 15 ekor penyu hijau masih hidup,” bebernya.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika belasan penyu itu akan dijual untuk dijadikan bahan konsumsi.

 

 

Kini pelaku dikenai pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam yayati dan ekositemnya Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. MP