17/11/2024

Anti Gratifikasi dan Korupsi, DJP Bali Deklarasi Komitmen di Depan KPK

 Anti Gratifikasi dan Korupsi, DJP Bali Deklarasi Komitmen di Depan KPK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Bali mendeklarasikan anti gratifikasi dan anti korupsi pada Kamis (31/5/2023) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali). Setelah deklarasi, dilakukan penandatangan komitmen bersama pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas, antikorupsi, dan antigratifikasi.

Selain itu, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DJP Bali juga mengadakan Sosialisasi Internalisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi kepada wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Baca Juga :  Korban DNA Pro di Bali Berjatuhan

Kegiatan ini dihadiri oleh 70 wajib pajak (WP) secara luring dan 856 WP secara daring di kanal Youtube Kanwil DJP Bali. Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan, pelayanan yang baik sudah keharusan dan kewajiban aparat pajak. Pengendalian gratifikasi yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali telah dilakukan, karena seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali berusaha menjaga.

Sementara pemenuhan kewajiban perpajakan yang berintegritas itu adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

Baca Juga :  Luar Biasa! Di Tengah Pademi Covid-19, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Bali Melebihi Target

Nurbaeti menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan public campaign pembangunan WBK/WBBM di lingkungan Kanwil DJP Bali, selaras dengan komitmen seluruh unit DJP di lingkungan Kanwil DJP Bali untuk berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai DJP kepada seluruh WP.

Selain itu untuk mewujudkan good governance, bukan hanya pegawai yang harus berintegritas, diperlukan pula Wajib Pajak yang berintegritas. Wajib Pajak diharapkan melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang dan tidak memberikan/menawarkan apapun sebagai bentuk gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Alfiana Rachmawati mengatakan, KPK memiliki tugas untuk menjalankan strategi pendidikan dalam mengampanyekan anti korupsi. Strategi ini dilakukan dengan empat cara yaitu sosialisasi dan kampanye antikorupsi, jejaring pendidikan antikorupsi, peran serta masyarakat dan diklat antikorupsi.

”Kami mengajak bapak ibu semua, yuk sama-sama kita bangun integritasnya, kita terapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya kami di KPK, atau teman-teman di Kanwil DJP Bali, atau teman-teman yang di pemerintahan, tapi juga bapak ibu sebagai wajib pajak perlu punya yang namanya integritas, tidak hanya integritas kepada teman-teman di DJP, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari karena itu penting dan perlu,” ujar Alfiana.