18/11/2024

Advokat I Made Sari Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

 Advokat I Made Sari Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Advokat asal Bali, I Made Sari telah usai melewati ujian sidang terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana di Kampus Udaya pada Sabtu (21/5/2022). Dalam kesempatan itu, Made Sari memaparkan disertasi dengan tema yang menarik dengan judul Konstruksi Pengaturan Kewenangan Sita Jaminan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Perspektif Perbandingan.

 

“Disertasi saya tentang putusan KPPU RI yang menyangkut ganti rugi dan denda. Banyak sekali putusannya yang tidak bisa dieksekusi oleh pengadilan,” katanya Senin (23/5/2022). Dimana permasalahan gagalnya eksekusi Putusan KPPU tentang ganti rugi dan denda oleh pengadilan terkendala akibat putusan yang illusoir. Karena terjadi problem norma kosong tentang norma kewenangan sita jaminan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Fakultas Pertanian Unud Jajakin Kerjasama dengan Universitas di Jepang

Dalam disertasi itu, rumusan masalah yang diteliti adalah tentang hakikat Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menangani perkara persaingan usaha, pengaturan kewenangan sita

jaminan dalam perspektif perbandingan dengan negara yang menganut sistem hukum civil law maupun common law dan konstruksi kewenangan sita jaminan KPPU di masa yang akan datang. “Karena tidak ada sita jaminan. Kalau sita jaminan ada dalam amar putusan, pastilah eksekusi bisa dijalankan. Berdasarkan keadaan yang seperti itu lah yang menjadi latar belakang saya tertarik untuk meneliti. Karena dalam pelaksanaan eksekusi itu emang sangat menentukan akhir dari perkara. Saya sebagai advokat hampir setiap hari mengurus Masalah eksekusi. Kalau putusan tidak lengkap, eksekusi tidak berjalan mulus,” ujarnya.

Baca Juga :  Kumpulkan Pajak Rp 13 Triliun, DJP Bali Back to Back 100%

Dijelaskannya di Bali sendiri, kendala serupa jarang ditemukan. “Namun kaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan itu memang dalam putusan tidak ada sita jaminana. Akan mengalami kendala. Tapi kalau itu ada dalam putusan perdata, eksekusi akan berjalan lancar. Harapan saya hasil penelitian ini dipertimbangkan oleh pemerintah. Karena kewenangan sita jaminan sangat penting dalam rangka penegakan hukum,” tambahnya.

 

Made Sari pun menyatakan bersyukur dirinya telah dipromosi sebagai doktor ilmu hukum. Diceritakannya, sebelumnya kegiatan penelitian disertasi itu sempat tertunda karena Pandemi dan kesibukannya sebagai seorang lawyer. Dukanya memang kemarin saat Pandemi, jadi tertunda. Di masa Pandemi, sebenarnya hampir setahun, karena ada kegiatan di kantor. Sehingga proses penelitian agak terlambat. Tapi bersukur semuanya bisa dilakukan,” pungkasnya. Mp