Empat Pelanggaran Telah Ditindak, Koster Dukung TRAP DPRD Bali ‘Bersih-bersih’ Jaga Tata Ruang Bali
Panitia Khusus Tata Ruang, Pertanahan, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus melakukan giat ‘bersih-bersih’ demi menjaga keseimbangan tata ruang Bali. Upaya ini pun mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-8 Pemerintah Provinsi Bali, Rabu (22/10/2025) mengapresiasi upaya serius lembaga legislatif dalam menata kembali kebijakan pertanahan, tata ruang, dan perizinan di Bali. Ia menegaskan bahwa langkah Pansus TRAP DPRD Bali merupakan bagian integral dari visi Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan “Bali Era Baru”, yaitu fase pembangunan yang mengedepankan harmonisasi antara manusia, alam, dan budaya Bali.
“Inilah bentuk nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang strategis, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pelestarian alam dan budaya Bali. Ini adalah pondasi kuat menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster.


Masalah aset dan tata ruang selama ini menjadi tantangan serius di Bali, terutama menyangkut tumpang tindih regulasi, konflik agraria, dan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Kehadiran Pansus TRAP diharapkan mampu merumuskan solusi konkret dan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangan ragu, jangan takut, terus turun untuk tetap tegas. Jika ada pelanggaran, saya mendukung penuh. Saatnya kita bersih-bersih dan tegakkan aturan untuk masa depan Bali,” tegas Gubernur Koster.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan, Pansus TRAP akan semakin memperkuat komitmen dalam menyusun rekomendasi dan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pansus TRAP hadir bukan hanya sebagai respon atas persoalan tata ruang, tetapi juga bagian dari upaya transformasi menyeluruh menuju Bali Era Baru,” ujar I Made Supartha usai sidang paripurna.
Ia juga menambahkan bahwa Pansus TRAP akan secara aktif menggandeng para ahli, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses perumusan kebijakan, guna memastikan setiap langkah yang diambil berbasis data, aspirasi publik, dan prinsip keadilan ekologis.
Menurut Supartha, perlu kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi Bali saat ini. Pemprov Bali dan DPRD Bali menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukanlah upaya sesaat, melainkan berkelanjutan menuju transformasi struktural. Hal itu dilakukan untuk memastikan Bali tetap lestari, maju, dan sejahtera dalam bingkai nilai-nilai kearifan lokal.
Selama ini, Pansus TRAP DPRD Bali telah menegakkan aturan dengan menindak proyek- proyek yang melanggar. Beberapa proyek yang melanggar sudah ditutup. Diantaranya:
1. Menutup pengembangan hotel besar Amankila di Karangasem
2. Menutup Samabe Resort di Kuta Selatan, Badung.
3. Menggugat pelanggaran di kawasan Nuanu, Tabanan
4. Membongkar kasus penerbitan 106 sertifikat di area hutan mangrove yang kini tengah diusut Kejati Bali dan telah masuk tahap penyidikan.