16/11/2024

OJK Tindak Tegas 5.000 Rekening Perbankan yang Terkait Judi Online

 OJK Tindak Tegas 5.000 Rekening Perbankan yang Terkait Judi Online

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024 telah menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Tercatat dalam periode tersebut, sebanyak 5.000 rekening perbankan yang tela ditindak.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Sentosa usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan melalui rilis yang diterima Redaksi Balidailynews.com, Senin (13/5/2024).

Dikatakan, rekening-rekening yang ditindak tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga :  Puluhan Korban Investasi Bodong di Bali Alami Kerugian Miliaran Rupiah 

Lanjutnya, dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, serta sebagai bagian tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Adapun perbankan tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara (2 April 2024), PT BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024), PT BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024) dan PT BPR Dananta (30 April 2024).

Meski demikian dan di tengah volatilitas pasar keuangan global, kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,62 persen (Februari 2024: 2,52 persen) dan NIM sebesar 4,59 persen (Februari 2024: 4,49 persen).

Baca Juga :  OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 26,00 persen (Februari 2024: 27,73 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

“Dari sisi kinerja intermediasi, pada Maret 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp150 triliun, atau tumbuh sebesar 2,12 persen mtm. Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40 persen (yoy) menjadi Rp7.245 triliun,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,83 persen yoy. Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja yang mencapai sebesar Rp3.273,27 triliun. Di sisi lain, ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 13,72 persen yoy.

Baca Juga :  Terindikasi Melakukan Penipuan, Satgas PASTI OJK Hentikan Kegiatan Usaha BBH Indonesia dan Smart Wallet

Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif. Pada Maret 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 1,90 persen mtm atau meningkat sebesar 7,44 persen yoy (Februari 2024: 5,66 persen yoy) menjadi Rp8.601 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,37 persen yoy.

“Likuiditas industri perbankan pada Maret 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,05 persen (Februari 2024: 121,98 persen) dan 27,18 persen (Februari 2024: 27,41 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” lanjutnya.

Baca Juga :  OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (Februari 2024: 0,82 persen) dan NPL gross sebesar 2,25 persen (Februari 2024: 2,35 persen). Di sisi lain, berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK, kondisi volatilitas nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank, mengingat posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia yang masih jauh di bawah threshold dan secara umum posisi PDN tercatat“long”. ***