30/10/2024

Tak Boleh Ada Alat Bayar Lain Selain Rupiah di Indonesia

 Tak Boleh Ada Alat Bayar Lain Selain Rupiah di Indonesia

Bank Indonesia menegaskan tidak boleh ada ala pembayaran lain selain rupiah yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, Bank Indonesia menyiapkan kemudahan memperoleh uang rupiah di berbagai tempat khususnya di Bali.

 

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho pada Minggu (28/5/2023) mengatakan, untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor. Sebanyak 506 jaringan kantor itu terdiri dari 109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah.

 

Baca Juga :  SAH! MENTERI KEUANGAN TANDA TANGANI KETENTUAN SUBJECT TO TAX RULE

Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

 

Trisno mengungkapkan bahwa wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali mulai mengalami peningkatan. Seiring peningkatan jumlah wisman, masalah wisman berulah tak dapat dipungkiri terjadi di Bali. Oleh karena itu wisman harus menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali.

 

salah satu bentuk kepatuhan bagi wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah. Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

BI dikatakan akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.

 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

 

Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.