Sebanyak 3.927 WP Ikuti Program Pengugkapan Sukarela DJP Bali Tahun 2022
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bali pada tahun 2022 mencatat telah menerima 3.927 WP (Wajib Panak) yang telah mengikuti PPS (Program Pengungkapan Sukarela).
Dari PPS tersebut DJP Bali mampu mengumulkan penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp542,98 miliar.
PPh sebesar Rp542,98 miliar ini berasal dari harta bersih yang diungkapkan sebesr Rp4,76,52 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp4.381,66 miliar. Disusul harta yang diinvestasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp269,61 miliar serta harta yang dideklarasi di luar negeri Rp116,22 miliar.
Untuk diketahui, PPS ini merupakan program yang dilaksanakan pada 1 Januari – 30 Juni 2022 lalu.
“Selain itu selama tahun 2022, DJP Bali juga memberikan insentif pajak guna membantu masyarakat survive di masa pademi Covid-19,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono dalam acara RIUNG MEDIA, beberapa waktu lalu.
Adapun realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp13,082 miliar yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP.
DJP Bali mencatat ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain pengurangan angsuran PPh 25 dimanfaatkan 1.244 WP dengan realisasi Rp11,863 miliar.
Disusul PTN DTP Alat Kesehatan dimanfaatkan 192 WP dengan realisasi insentif Rp507,3 juta dan 82 WP memanfaatkan insentif PPh 22 Bebas dengan ralisasi Rp45,9 juta.
Secara keseluruhan DJP Bali mencatat penerimaan pajak selama setahun tepatnya hingga 28 Desember 2022 telah melampaui target yakni Rp9,95 triliun. Dimana target untuk DJP Bali hanay Rp7,71 triliun. ***