23/11/2024

Oplos Gas Subsidi, Pria Renta Ditangkap Polres Badung

 Oplos Gas Subsidi, Pria Renta Ditangkap Polres Badung

Seorang pria renta berusia 65 tahun bernama Nyoman Sedja ditangkap polisi Polres Badung. Dia ditangkap karena melakukan pengoplosan gas bersubsidi. Aksi melanggar hukum itu dilakukannya selama 13 tahun terakhir.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022) menjelaskan, pelaku mengoplos tabung gas bersubsidi 3kg ke tabung gas 12kg. Dalam penangkapan itu diamankan tiga unit mobil pick up dan juga 625 tabung gas.

Baca Juga :  Pertamina Patuhi Regulasi Penjualan BBM Untuk Tidak Diperjualbelikan Kembali

Bisnisnya itu dioperasikan dalam jumlah besar. Sehingga keuntungannya pun besar. Dia ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita.

AKBP Dedy Defretes menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya kasus oplos gas. Lalu polisi membuntuti sebuah mobil pick up yang mengangkut tabung gas di kawasan Buduk, Badung.

Pick up DK 9619 BY mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Polisi lalu mencegatnya di tengah jalan. Saat polisi meminta pelaku menunjukan nota DO gas 12 kg itu, dia tak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.

Baca Juga :  Ini Alasan Warga Intaran Sanur Menolak Rencana Pembangunan Terminal LNG

“Dari sana, yang bersangkutan mengakui jika tabung gas itu adalah oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan,” beber AKBP Leo. Polisi langsung menggerebek gudang itu.

Di sana diamankan 625 tabung gas yang terdiri dari 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam
keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

“Pelaku jni mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah,” tambah AKBP Leo.

Pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar.MP