Khawatir Terjadi Monopoli Pasar, KPPU Minta Dilibatkan
Jakarta – Wacana holding ultra mikro diantara BUMN juga membuat Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. Pasalnya, dikhawatirkan terjadi monopoli pasar.
Ketua Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, Kamis (4/3) mengatakan, rencana pembentukan Holding Ultra Mikro harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, rencana ini akan berdampak pada pelaku usaha swasta yang lain, khususnya yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.
“Kan banyak juga lembaga-lembaga pembiayaan mikro yang lain (swasta). Ini bagaimana dengan nasib mereka kalau kita secara serampangan melakukan upaya holdingisasi lembaga pembiayaan,” ujarnya.
Memang perlu ada analisis terkait dengan dugaan adanya perilaku yang mengarah kepada monopolisasi pasar. Sebab ketiga entitas yang akan holding (BRI, Pegadaian, PNM) memiliki relevansi pasar yang berbeda.
Namun, dirinya berharap, KPPU dapat turut terlibat dalam pembahasan rencana pembentukan Holding Ultra Mikro ini. Hal ini untuk menghindari adanya penguasaan pasar, khususnya di sektor pembiayaan UMKM.
“Intinya, posisi kami seperti itu, kalau sudah ada upaya ke arah monopoli, dan memang ada dampak yang bisa terjadi pada pelaku usaha lain dan juga konsumen, ini kita harapkan setidaknya kita bisa diajak diskusilah. Karena kebijakan seperti ini kan pasti ada dampaknya,” ucap Kodrat.
Holding Ultra Mikro ini sebaiknya dilakukan dengan sesama BUMN yang bergerak pada lembaga keuangan non bank, karena pelaku usaha swasta yang bergerak di bidang ini masih banyak, sehingga tak akan terjadi penguasaan pasar.
“Kalau mau lebih bijak ya tadi, yang di-holding misalkan lembaga keuangan non perbankannya saja. Jadi kalaupun mereka disatukan belum tentu bisa monopoli, karena swasta juga banyak dan umum bagi masyarakat. Jadi mereka bersaing bersaing lebih efisien. Kalau dengan bank BRI, saya masih perlu melihat kajiannya. Kok ada wacana kebijakan seperti ini,” terangnya.tta