27/07/2024

Begini, Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

 Begini, Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Gianyar – Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan pedoman pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat, sesuai dengan Pergub Bali nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber pada Jumat (9/4/2021) di Desa Taro, Gianyar.

Saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sangat mendesak diterapkan di wilayah desa/kelurahan dan desa adat. Tujuannya untuk membangun budaya hidup masyarakat dan lingkungan alam yang bersih, sehat dan berkualitas.

Baca Juga :  Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Denpasar, Kondisinya Mengenaskan 

Pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan dengan beberapa strategi. Yaitu pengaturan warga dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, melarang warga membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut sesuai dengan Pergub nomor 24 tshun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai dan laut.

 

Strategi lain yaitu mengembangkan kebersamaan secara bergotong royong berbagai komponen masyarakat di desa/kelurahan dan desa adat. Dengan pengaturan tugas, desa bertugas membuat peraturan desa tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Desa adat bertugas membuat awig – awig atau pararem tentang pengaturan krama desa adat sesuai dengan Perda Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali.

Baca Juga :  IFBEC Bali Gelar Gathering Juli 2022-- Darmayasa Sampaikan Bali Dipilih Jadi Host Munas dan IFBA Meeting

Pengelolaan sampah berbasis sumber dilaksanakan oleh desa/kelurahan bekerja sama dengan desa adat dengan memberdayakan badan usaha milik desa (BumDes) atau baga utsaha padruwen desa adat (Bupda). Diperlukan pengorganisasian pengelolaan sampah berbasis sumber yang dapat dilaksanakan dengan memakai model struktur organisasi terdiri dari Ketua, Manager Fasilitas dan Manager Komunitas.

 

Manager Fasilitas TPS3R Desa Taro bertanggung jawab untuk mengurus operasional. Ia membawahi tim pengangkut dan juga tim pengolah kompos. Tim pengangkut bertugas untuk mengangkut sampah warga dan usaha. Tim kompos bertugas untuk mengolah sampah menjadi produk pupuk organik.

 

Manager Komunitas TPS3R Desa Taro mengatakan, tugasnya mengedukasi warga tentang pemilahan sampah dari sumber dan berkoordinasi dengan prajuru adat untuk retribusi sampah yang dihasilkan oleh masyarakat.

 

Adapun alur pengelolaan sampah berbasis sumber: dimulai dari warga desa berkewajiban melakukan pemilahan sampah di rumah tangga menjadi tiga yaitu sampah organi, non organik dan sampah jenis lain atau residu. Warga desa berkewajiban mengeluarkan jenis sampah yang telah terpilah pada tempat yang ditentukan sesuai dengan jadwal pengambilan jenis sampah.

Contohnya, bila pada hari senin dijadwalkan yang akan diangkut adalah sampah organik, maka warga mengeluarkan sampah organik, maka warga mengeluarkan sampah organik. Bila pada hari rabu dijadwalkan yang akan diangkut adalah sampah bukan organik, maka warga mengeluarkan sampah bukan organik.

Pihak pengelola tidak akan mengangkut jenis sampah apabila tidak sesuai dengan jadwal dan jenis sampah yang telah ditentukan. Pengelola mengangkut jenis sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, dibawa ke tempat pengolahan sampah atau TPS.

Pengelola menempatkan jenis sampah organik, sampah bukan anorganik dan jenis sampah lain atau residu di TPS. Pengelola melakukan proses pengolahan sampah sesuai jenis sampah di TPS yang telah dipilah sebelumnya.Pengelolaan jenis smapah dilakukan dengan mesin pencacah atau cara lain yang ditentukan oleh pengelola.

Untuk jenis sampah organik yang telah dicacah dilanjutkan dengan proses fermentasi melalui penyiraman dan pemberian angin dengan blower. Pengeringan hasil proses fermentasi dengan matahari, pengayakan kompos menjadi pupuk organik, dan pupuk organik dapat dikemas dengan kemasan berat 10 kg, 20 kg atau kemasan lain. Pupuk organik dapat dimanfaatkan langsung untuk mengembangkan pertanian organik atau dijadikan sebagai sumber pendapatan asli desa.

Untuk jenis sampah bukan organik dapat dilakukan proses daur ulang, dimanfaatkan untuk kerajinan atau inovasi lain yang memiliki nilai ekonomi. Jenis sampah lain dalam bentuk residu, dapat diolah dengan peralatan insenerator mini residu, atau alat lain yang mampu mengolah residu.

Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pengolahan sampah berbasis sumber antara lain, ketersediaan lahan, peralatan dan sumber daya manusia. Pembiayaan pengelolaan sampah dilakukan secara bergotong royong yaitu, iuran warga desa, APB Desa, APB Desa Adat, dan sumber lain yang sah.

Hasil pengolahan sampah berupa pupuk organik dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan pertanian organik, sebagai implementasi Perda Provinsi Bali nomor 8 tahun 2019 tentang sistem pertanian organik. Selain itu, pupuk organik juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan bagi desa sesuai dengan Pergub Bali nomor 99 tahun 2019 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.

Pengembangan pertanian organik sangat penting guna mendukung pelaksanaan kebijakan kedaulatan pangan dengan pangan yang berkualitas dan sehat. Guna mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau dan indah serta berkualitas, maka perbekel/lurah dan bendesa adat berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisas pengelolaan sampah berbasis sumber untuk menggugah kesadaran warga desa agar berperan aktif secara bergotong royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau dan indah serta berkualitas sesuai Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Untuk itu perbekel/lurah dan bendesa adat agar membentuk komunitas kader kebersihan yang terdiri dari, tokoh masyarakat, guru, pegawai negeri, penyuluh, tim penggerak PKK, yowana, dan relawan. Komunitas kader kebersihan berperan sebagai penggerak utama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi, mengkampanyekan slogan desaku bersih tanpa mengotori desa lain.tta